POLDA
SUMATERA SELATAN,
Jumat, 12 Agustus - Hanya
dengan bermodalkan busi, setidaknya telah membuat tersangka inisial AM, 39 thn,
mampu melakukan sebanyak tiga kali aksi pecah kaca mobil dan mengambil uang
serta barang-barang berharga milik korbannya. Bahkan, untuk memuluskan aksinya
serta agar tidak terlalu dicurigai, warga Juo-juo Kayuagung ini juga nekat
meminjam mobil untuk digunakan berkeliling mengikuti calon mangsanya yang
rata-rata para nasabah yang baru keluar menarik uang di bank.
Namun, berkat
dari pengembangan terhadap kedua orang rekannya, AD dan TH (Telah diamankan),
tersangka akhirnya berhasil diamankan. Tersangka diamankan Subdit III Jatanras
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, pada hari Jumat tanggal 5
Agustus 2016, saat berada di rumahnya.Menurut keterangan tersangka saat
diamankan di Polda Sumsel, pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2016,
setidaknya ia dan kedua rekannya tersebut telah melakukan tiga kali aksi pecah
kaca mobil. Aksi tersebut semua dilakukan dengan cara memecahkan kaca mobil
menggunakan busi. Sudah tiga kali beraksi. Pertama di Sekayu, kedua di
Indralaya dan terakhir di Lemabang pada 2015 lalu, jelasnya.
Namun,
dikatakannya, saat melakukan aksinya yang terakhir, kedua rekannya, AD dan TH
berhasil diamankan setelah terpergok korbannya. Sedangkan ia berhasil kabur
dengan menaiki angkot. Setiap kali beraksi, kami saling berbagi tugas. AD
mencari korban saat di Bank serta menjadi sopir dan TH menjadi penjual hasil
kejahatan sedangkan, saya yang mengeksekusinya, terangnya.
Untuk mangsanya,
dikatakannya, ia dan rekannya biasa memilih sasaran para nasabah yang baru
sudah mengambil uang di bank. Jadi, kami sengaja ikuti dari Bank.
Dan untuk mengurangi kecurigaan, kami juga membawa mobil hasil pinjaman,
ungkapnya. Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol DTM
Silitonga didampingi Kasubdit III Jatanras, AKBP Hans Rahmatulloh, menjelaskan,
tersangka ini sudah menjadi buronan sejak lama.
Karena, komplotan ini sudah
sering beraksi dan memang sasarannya merupakan nasabah Bank yang
baru mengambil uang. Terakhir beraksi di wilayah Lemabang dan mendapatkan uang
Rp. 108 juta. Tersangka terpaksa kami tindak tegak karena mencoba melarikan
diri saat akan ditangkap. Akibat ulahnya, tersangka akan dijerat Pasal 363
KUHP, jelasnya.

0 komentar:
Posting Komentar