Jakarta – Di tengah menurunnya nilai ekspor Indonesia, kini para
eksportir dihadapkan pada perubahan aturan baru tentang pelabelan di Australia.
Pemerintah negeri Kanguru itu telah mengeluarkan peraturan baru terkait
pelabelan keterangan asal pada kemasan makanan dan minuman yang dijual di
Australia. Meski diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2016, para eksportir masih
punya waktu dua tahun untuk menyesuaikan diri.
“Para
pelaku bisnis makanan dan minuman diberikan kesempatan selama dua tahun, yaitu
sampai dengan tanggal 1 Juli 2018 untuk mengubah label sesuai dengan format
baru,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Dody Edward, di Jakarta
(18/8). Peraturan baru ini berada di bawah Australian Consumer Law dengan nama
Country of Origin Food Labelling Information Standard 2016. Peraturan tersebut
merupakan perubahan dari standar yang berlaku sebelumnya, yaitu Australia New
Zealand Food Standard (ANZFS).
Perlu
disimak, peraturan baru ini hanya berlaku untuk produk makanan dan minuman yang
diedarkan melalui penjualan retail di Australia. Beleid ini tidak berlaku untuk
makanan yang dijual di kafe, restoran, outlet takeaway, maupun sekolah.
Pelabelan
Bervariasi
Persyaratan
mengenai pelabelan bervariasi, bergantung cara produksinya. Apabila suatu
produk ditanam, diproduksi, atau diolah di Australia, maka kemasan produk
tersebut harus memuat logo kanguru dalam segitiga. Selain itu, harus dimuat
pula grafik batang terisi penuh jika keseluruhan bahan berasal dari Australia.
Jika bahan secara keseluruhan tidak berasal dari Australia, maka wajib memuat
grafik batang tidak terisi penuh. Hal itu mengindikasikan proporsi bahan-bahan
yang berasal dari Australia terhadap keseluruhan kandungan produk (contoh: made
in Australia from X% Australian ingredients). Jika suatu bahan berasal dari
negara lain, dapat ditambahkan teks yang menjelaskan asal bahan tersebut.
Sementara
itu, makanan yang ditanam, diproduksi, atau diolah di negara lain tapi dikemas
di Australia, harus memuat label yang menunjukkan grafik batang kosong, yang
mengindikasikan tidak ada bahan yang berasal dari Australia. Selain itu, di
bawah grafik batang harus dicantumkan teks “packed in Australia”. Jika suatu
produk dikemas menggunakan bahan campuran yang berasal dari Australia dan
negara lain, grafik batang tidak terisi penuh dapat digunakan untuk menunjukkan
persentase bahan dari produk tersebut yang berasal dari Australia (contoh:
packed in Australia from X% Australian ingredients). Keterangan negara asal suatu
bahan tertentu dapat ditambahkan jika bahan tersebut tidak berasal dari
Australia.
Sementara
itu, untuk produk yang tidak ditanam, diproduksi, diolah, maupun dikemas di
Australia, dan berasal dari satu negara, harus mencantumkan keterangan asal
produk tersebut serta tempat produk tersebut dikemas. Jika produk tersebut
berasal dari lebih dari satu negara, hal tersebut harus disebutkan di kemasan
dan mencantumkan negara tempat produk tersebut dikemas.
Produk-produk
yang dikenakan aturan baru ini adalah yang termasuk ke dalam produk makanan
“priority”, antara lain ikan tuna dalam kemasan, mie instan, pasta, dan
agar-agar.
Sementara
itu, produk makanan “non-priority” seperti bumbu, teh dan kopi, minuman
beralkohol, biskuit dan makanan ringan, air minum dalam kemasan, minuman ringan
dan minuman olahraga, serta kembang gula tidak dikenakan peraturan ini.
“Produk-produk non-priority hanya bersifat sukarela. Hal ini dikarenakan
konsumen Australia cenderung tidak menaruh perhatian lebih tentang keterangan
asal untuk produk-produk tersebut,” ujar Dody.
Jika
produk-produk “non-priority” ingin menggunakan label seperti logo, grafik
batang, ataupun keduanya, ketentuan penggunaannya mengikuti aturan baru
pelabelan sesuai dengan kategori produk tersebut.
Lakukan
Penyesuaian
Direktur
Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menjelaskan dalam waktu dekat Pemerintah
Australia akan meregistrasi dan mengesahkan perubahan-perubahan pada legislasi
Australian Consumer Law, termasuk standardisasi informasi baru dalam pelabelan.
Selain itu, Pemerintah Australia akan memfinalisasi materi panduan agar pelaku
bisnis dapat mengetahui label digunakan. Sejumlah hal mulai difinalisasi
seperti online tool, style guide, dan materi lainnya termasuk mempersiapkan
contoh label yang dapat diunduh. Agar konsumen dan pelaku bisnis teredukasi,
dilakukan kampanye dan sosialisasi secara nasional.
Pradnyawati
meminta eksportir produk makanan dan minuman ke Australia mulai menyesuaikan
diri. “Perusahaan/Eksportir produk makananan dan minuman di Indonesia yang
melakukan ekspor ke Australia melalui penjualan retail perlu menyesuaikan
kemasan dan pelabelan produknya guna memenuhi peraturan baru tersebut,” tutur
Pradnyawati.
Pelaku
bisnis, katanya, sebaiknya memanfaatkan kesempatan ini untuk memberikan informasi
mengenai tentang produknya disertai dengan bukti-bukti empiris. Dengan
demikian, selain memenuhi persyaratan standardisasi, pelaku usaha dapat
memberikan informasi yang akurat kepada para konsumen.
Dipandang
Sebagai Peluang
Berdasarkan
data BPS kinerja ekspor produk makanan dan minuman Indonesia ke Australia tahun
2015 mencapai sebesar USD 127,16 juta atau meningkat 3,77% dibandingkan dengan
tahun 2014. Sementara pada periode Januari-Mei 2016 ekspor produk makanan dan
minuman tercatat sebesar USD 43,813 juta atau mengalami penurunan sebesar 6,4%
year-on-year.
“Walaupun
nilai ekspor Indonesia ke Australia mengalami sedikit penurunan pada periode
JanuariMei 2016, tren ekspor untuk periode 2011-2015 menunjukkan nilai positif
yaitu sebesar 7,51%. Peraturan baru ini dapat dilihat sebagai peluang untuk
bermitra dengan Australia,” kata Dody.
Dody
menambahkan, produk ekspor utama Indonesia ke Australia pada tahun 2015 adalah
ikan tuna, cakalang, dan bonito yang diolah atau diawetkan dalam kemasan kedap
udara, serta mie instan, biskuit manis mengandung kakao, teh hijau (tidak
difermentasi), dan bubuk kakao.




0 komentar:
Posting Komentar