PT
PLN ( Persero ) mendapatkan penugasan langsung dari Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM) untuk pengusahaan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Pembangkit
Listrik Tenaga Panas Bumi PLTP ulumbu kapasitas 50 MW dan Mataloko kapasitas
22,5 MW.
Penugasan
ini dilakukan pada acara the 4th Indonesia International Geothermal Convention
and Exhibition 2016 yang diselenggarakan di Jakarta Convention Centre (10/8).
Penugasan ini juga tidak lepas dari komitmen Pemerintah dalam rangka mencapai
pemanfaatan gheothermal hingga 7000 MW pada tahun 2025.
Penyerahan
SK pengusahaan WKP Mataloko dan Ulumbu dilakukan oleh Menteri ESDM Archandra
Tahar kepada Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan disaksikan oleh Wakil Presiden
Jusuf Kalla.
Dalam
sambutannya Jusuf Kalla Menyatakan Putusan untuk target geothermal hingga 7000
MW bukanlah hal yang ambisius mengingat tersedia banyak energi terbarukan yang
berada di Indonesia. Untuk itu Indonesia harus menjaga lingkungan yang bersih,
dan berharap gheotermal bisa menjadi prioritas untuk dijadikan bahan bakar
energi listrik.
Senada
dengan hal tersebut, Menteri ESDM Anchandra Tahar menegaskan Penugasan ini
bertujuan agar (WKP) segera dikembangkan dari sejak tahap eksplorasi sampai
dengan pemanfataannya.
Menanggapi
penugasan ini Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengungkapkan PLN akan
berkomitmen untuk menyelesaikan penugasan ini dengan cepat, dengan pengembangan
ini nantinya total kapasitas untuk PLTP Ulumbu mencapai 50 MW dan PLTP Mataloko
mencapai 22,5 MW yang ditargetkan seluruh masuk sistem NTT pada awal tahun
2020.Saat ini PLTP Ulumbu telah beroperasi dengan kapasitas 10 MW sementara
untuk PLTP Mataloko 2,5 MW, keduanya telah menyuplai sistem kelistrikan Di
Ruteng dan Kabupaten Ngada, NTT.
Secara
keseluruhan, PLN telah membeli listrik dari PLTP tersebar dengan total
kapasitas lebih dari 1400 MW. Jumlah tersebut akan bertambah dengan pembelian
listrik dari PLTP Ulubelu 3 sebesar 55 MW yang telah masuk sistem dan Karaha
Bodas sebesar 30 MW
Selain
itu untuk menarik minat investor, PLN juga telah melakukan price adjustment
sesuai peraturan yang berlaku guna mendorong minat para investor untuk
melakukan pengembangan panas bumi di Indonesia.
Selain
penyerahan SK pengusahaan WKP, dalam acara ini juga dilakukan penandatanganan
amandemen kontrak jual beli listrik (ESC) PLTP Wayang Windu 1 dan 2 antara PLN
dengan Star Energy. Penandatanganan Amandemen kontrak PLTP Lahendong 5 dan 6
antara PLN dengan PGE dan penandatanganan Amandemen kontrak PLTP Muaralaboh 1
dan 2 antara PLN dengan SEML.

0 komentar:
Posting Komentar