Setelah
sebelumnya melakuakn sosialisasi program Amnesti Pajak di Surabaya, Medan,
Jakarta dan Bandung, Selasa (09/08) Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
didampingi Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan Menjumpai langsung para Wajib Pajak wilayah Jawa Tengah di Patra
Jasa Semarang Convention Hotel. Acara ini dihadiri oleh lebih dari 2.500
pengusaha dan pejabat di wilayah Jawa Tengah termasuk Gubernur, Pangdam, dan
Kapolda.
Sosialisasi
langsung oleh Presiden ini menggarisbawahi pentingnya kebijakan Amnesti Pajak
yang diharapkan akan membawa efek positif bagi perekonomian Indonesia secara
menyeluruh termasuk bagi pembangunan infrastruktur, penyerapan tenaga kerja,
likuiditas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi. Presiden juga hadir
langsung untuk memberikan jaminan dan menjawab keraguan Wajib Pajak tentang
kepastian hukum Undang-undang Pengampunan Pajak.
Melalui
program Pengampunan Pajak yang berlaku hingga 31 Maret 2017, pemerintah
memberikan kesempatan bagi semua Wajib Pajak dari seluruh kalangan baik
karyawan maupun pengusaha, baik Wajib Pajak kecil maupun besar, untuk
mendapatkan penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi
perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Untuk mendapatkan semua
manfaat ini, Wajib Pajak hanya perlu membayar sejumlah Uang Tebusan dengan
tarif yang sangat ringan. Batas waktu kebijakan Amnesti pajak dan tidak akan
diperpanjang di masa yang akan datang sehingga Wajib Pajak harus segera
memanfaatkan kesempatan berharga ini.
Program
Amnesti Pajak memberi manfaat bagi Wajib Pajak dan upaya pembangunan menuju
Indonesia yang lebih makmur dan sejahtera.

0 komentar:
Posting Komentar