KSSK Evaluasi Stabilitas Sistem Keuangan Triwulan II Tahun 2016 dan
Kesiapan Sektor Keuangan Kelola Dana Repatriasi Hasil Amnesti Pajak
Siaran Pers
Nomor: 2/KSSK/Pers/2016
Bandung, 9 Agustus 2016 – Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), Komite
Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) telah menyelenggarakan rapat berkala di Kantor Perwakilan
Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat di Bandung. Rapat dihadiri oleh Menteri Keuangan,
Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Dewan
Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
Dalam rapat ini, KSSK membahas sejumlah agenda,
antara lain kondisi stabilitas sistem keuangan termasuk antisipasi sektor keuangan untuk
mengelola dana repatriasi hasil amnesti pajak, laporan penetapan Bank Sistemik, tata kelola dan
kode etik KSSK, serta kegiatan Sekretariat KSSK.
Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh KSSK, disimpulkan bahwa stabilitas
sistem keuangan triwulan II tahun 2016 dalam kondisi baik. Hal ini didukung oleh kondusifnya
kondisi makroekonomi, pasar uang, pasar modal, perbankan, dan lembaga keuangan nonbank.
Terkait dengan dana repatriasi hasil amnesti pajak, KSSK sepakat untuk terus meningkatkan
koordinasi guna mengantisipasi pengaruh masuknya dana tersebut ke dalam sektor keuangan.
KSSK sepakat untuk terus mencermati berbagai potensi risiko yang dapat mengganggu stabilitas
sistem keuangan.
Dalam rapat, Otoritas Jasa Keuangan melaporkan telah menetapkan Bank Sistemik.
Penetapan Bank Sistemik tersebut dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi
dengan Bank Indonesia.
Sesuai dengan ketentuan UU PPKSK, penetapan Bank Sistemik akan
dimutakhirkan secara berkala.
Pada bulan Juni 2016, KSSK telah melaksanakan kegiatan sosialisasi UU PPKSK di 4 kota,
yaitu Jakarta (16, 17, dan 23 Juni), Medan (20 Juni), Surabaya (27 Juni) dan Makassar (30 Juni).
Peserta sosialisasi meliputi direksi, dewan komisaris, pemegang saham pengendali industri
perbankan dan nonperbankan, kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, forum
komunikasi pimpinan daerah, akademisi, advokat dan pers. Selain wakil dari Kementerian
Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan, turut
hadir sebagai narasumber sosialisasi adalah pimpinan dan anggota Komisi XI DPR yang terlibat
sebagai panitia kerja dalam pembahasan UU PPKSK.
Sejumlah kegiatan KSSK akan terus berjalan sampai dengan akhir tahun, antara lain
finalisasi tata kelola dan kode etik KSSK, organisasi dan tata kerja Sekretariat KSSK, simulasi
penanganan krisis pada minggu ke-2 September 2016, serta penyiapan peraturan pelaksanaan
UU PPKSK yang menjadi tugas dan wewenang masing-masing anggota KSSK.
KSSK akan menyelenggarakan rapat berkala berikutnya pada tanggal 24 Oktober 2016.
Home
»
kemenkeu
»
kementerian
» KSSK Evaluasi Stabilitas Sistem Keuangan Triwulan II Tahun 2016 dan Kesiapan Sektor Keuangan Kelola Dana Repatriasi Hasil Amnesti Pajak
Rabu, 10 Agustus 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar