Bid
Humas PMJ - Tiga orang pelaku sindikat penipuan,
HB (30), MY (46) dan IA (50) ditangkap setelah menipu belasan sosialita dengan
berpenampilan bak seorang pekerja bank. Tiap korbannya mengaku telah merugi
Rp25-30 juta.
Ketiga
pelaku pun ditangkap usai memperdaya korbannya di kawasan mal di daerah
Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (11/8/2016).
Dari
tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya
dua unit mobil, 152 lembar uang korea dengan pecahan 5.000 Won, empat bundel
uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 dan 10 kartu ATM berbagai bank.
Kapolres
Metro Jakarta Barat Kombes Pol Roycke Harry Langie menduga pelaku telah
memperdaya belasan orang sosialita. Hal ini terungkap setelah empat orang
melaporkan kejadian ini di Polsek Kembangan.
"Di
jeruk ada dua korbannya, di Duren ada dua, sementara beberapa Polsek lain
sedang menyusul, belum lagi di luar Jakarta Barat," kata Kkombes Pol
Roycke di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/8/2016).
Ketiga
pelaku tersebut menyisir sejumlah mal-mal besar dan menyasar korban wanita yang
menggunakan perhiasan mewah. Beberapa di antaranya korban terpedaya setelah
pelaku HB ingin menyumbang uang ke masjid. Kemudian HB dibantu dengan kedua
temannya.
"Dia
perpura-pura ingin menukarkan uang asing itu, sehingga banyak korbannya menjadi
yakin, setelah diimingi janji yang begitu tinggi," ujar Kombes Pol Roycke.
Roycke
mengimbau masyarakat, jika yang merasa terkena hipnotis untuk segera melapor ke
Polsek Kembangan, Polsek Tanjung Duren, Polsek Kebon Jeruk. Karena ketiga pelaku
tidak hanya beraksi di kawasan Kembangan.
"Kalau
ada saudara yang merasa terkena hipnotis di wilayah Jakarta Barat, silakan
datang ke kantor Polsek, dengan membawa bukti kalau sudah pernah melapor ke
polisi," tutup Kombes Pol Roycke.
Aksi
pelaku terungkap setelah dalam dua bulan terakhir, tiga korbannya melapor ke
Polsek Kembangan. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara di
atas tiga tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 379 Jo 378 tentang Penipuan
dan Penggelapan.

0 komentar:
Posting Komentar