Jumat, 12 Agustus 2016

8/12/2016 07:33:00 AM

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
 
REPUBLIK INDONESIA
 
Siaran Pers
 
PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN MENJADI PRIORITAS
 
Jakarta, 11 Agustus 2016
 
 
“Pembahasan soal pencegahan kebakaran ini penting, karena setiap kali kebakaran sudah terjadi, kita ngga sanggup memadamkannya,” demikian Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan pentingnya membuat standar pencegahan kebakaran hutan, dalam rapat koordinasi yang dilakukan Kamis (11/8), di Jakarta.
 
Menteri yang hadir pada rakor ini adalah Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, Menteri Agradia dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo. Selain itu, hadir pula Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, serta pejabat dari kementerian / lembaga terkait.
 
Menurut data yang dihimpun kementerian perekonomian, kebakaran hutan terus terjadi setiap tahun selama 18 tahun terakhir. Kebakaran ini juga terjadi di lahan gambut sehingga menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan dan kegiatan ekonomi masyarakat. Namun yang menarik, kebakaran tersebut terjadi di daerah yang itu-itu saja. “Sebaran hotspot cenderung terjadi di daerah yang sama,” ujar Darmin.
 
Oleh sebab itu, sudut pandang harus diubah, dari memadamkan menjadi mencegah kebakaran. Pencegahan kebakaran ini harus dilakukan oleh seluruh pihak yang terkait, baik pemerintah pusat (lintas kementerian dan lembaga), perusahaan swasta, pemerintah daerah, TNI dan Polri serta masyarakat. Bahkan masyarakat internasional pun dapat diajak turut serta terlibat dalam program pencegahan kebakaran. “Sebab kalau kita berhasil mencegah kebakaran, emisi karbon akan lebih baik dan dunia turut menikmatinya,” imbuh Darmin.
 
Strategi yang akan ditempuh untuk mencegah kebakaran ini antara lain membuat sistem insentif / disinsentif, sistem peringatan dini dan standard operation procedure (SOP) crisis center. Sistem insentif / disinsetif diterapkan agar petani tidak lagi membuka lahan pertanian dengan membakar, terutama di wilayah rawan kebakaran dan lahan gambut.
 
Sementara sistem peringatan dini dilembagakan guna meningkatkan kemampuan deteksi dini atas indikasi api atau kebakaran dan mendistribukan informasi tersebut secara cepat ke semua pemangku kepentingan. Sedangkan SOP crisis center diterapkan untuk situasi di mana api membesar dan tidak dapat dipadamkan oleh masyarakat dan perusahaan setempat.
 
Pencegahan kebakaran ini membutuhkan biaya yang besar, mulai dari kebutuhan untuk patroli, deteksi awal hingga infrastruktur di crisis center. Nah, makin tinggi standar yang diterapkan, maka makin mahal biayanya. (ekon)
 
 
Humas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Email: humas.ekon@gmail.com
twitter: @perekonomianRI 
website: www.ekon.go.id

0 komentar:

Posting Komentar