![]() |
| BBC |
Jakarta - Komnas
Perempuan mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-71 tahun
kepada segenap rakyat Indonesia. Komnas Perempuan mengapresiasi komitmen rakyat
Indonesia yang teguh memegang konsensus kebangsaan dengan merawat kebhinekaan,
keragaman, serta rasa kesatuan sebagaimana yang telah di janjikan oleh para
pendiri bangsa ini. Komnas Perempuan mencatat banyak pihak yang terus merawat
jatidiri bangsa untuk tetap memberikan kemerdekaan yang hakiki, perdamaian,
kesetaraan dan keadilan. Oleh karena itu, dengan rasa hormat yang tinggi,
Komnas Perempuan mengapresiasi sedalam-dalamnya pada:
- Kelompok masyarakat yang
tetap teguh mempertahankan rasa cinta tanah air, meski harus mengalami
kekerasan dan diskriminasi, baik yang dilakukan oleh kelompok masyarakat
maupun negara;
- Para perempuan korban yang
terus berjuang menjadi penyintas, tegak berdiri dari peristiwa kekerasan
dan diskriminasi yang dialaminya, demi memperjuangkan keadilan bagi diri
dan keluarganya;
- Para perempuan pembela HAM,
yang teguh bersuara dan bersikap atas segala bentuk kekerasan dan
diskriminasi yang dilakukan oleh negara maupun kelompok-kelompok
masyarakat;
- Para Penyelenggara Negara
yang terus berkomitmen dan berpegang teguh pada konstitusi dan Pancasila
sebagai dasar hukum tertinggi Negara kesatuan Republik Indonesia.
Tujuh
puluh satu tahun kemerdekaan RI, bukan waktu yang mudah dilewati, khususnya
bagi mereka yang hak-hak konstitusionalnya masih diabaikan, tercerabut, bahkan
dihilangkan. Belum terlihat upaya nyata dan sungguh-sungguh dari penyelengara
negara untuk memastikan terpenuhinya hak konstitusional seluruh warga negara
Indonesia sebagai wujud dari upaya menciptakan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Komnas Perempuan menyayangkan, pemerintah dan pemerintah
daerah yang seharusnya tegak berdiri di atas Konstitusi, tetapi terlibat dalam
tindakan inkonstitusional, bahkan menggunakan kekuasaan untuk melegitimasi
tindakan inkonstitusional, melalui kebijakan yang dikeluarkan. Komnas Perempuan
menyesalkan dari 3.134 peraturan daerah (perda) yang dibatalkan Menteri Dalam
Negeri pada Juni 2016, seluruhnya berkaitan dengan investasi dan perizinan,
tidak satupun kebijakan yang diskriminatif.
Keragu-raguan
Menteri Dalam Negeri menggunakan mekanisme pembatalan (yang disediakan oleh
Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah) terhadap
peraturan daerah yang diskriminatif atas dasar agama, keyakinan/kepercayaan dan
gender, menunjukkan ‘kegamangan’ pemerintah dalam melihat tindakan-tindakan
inskonstitusional, sehingga ragu memperjuangkan konstitusi sebagai mandat yang
diemban. Situasi ini harus segera diakhiri, pemerintah perlu mempelajari dengan
baik dampak panjang (nasib bangsa kedepan), jika kebijakan-kebijakan
diskriminatif ini masih terus mendapatkan legimitasi. Negara perlu menyadari
keruntuhan bangsa dimulai dari runtuhnya rasa keadilan yang seharusnya
diberikan bagi seluruh warga negara, sebagaimana yang telah dijamin dalam
konstitusi. Bangsa ini bisa terus menuju pada kehancuran jika kebhinekaan yang
menjadi jatidiri bangsa terus dihadap-hadapkan dengan pemaksaan penyeragaman,
baik yang dilakukan oleh kelompok masyarakat ataupun dilembagakan oleh negara.
Komnas
Perempuan akan terus melakukan pendokumentasian terhadap kebijakan
diskriminatif dan kondusif baik di tingkat nasional maupun daerah, untuk
menemukan pola dan kecenderungan penggerusan hak konstitusional warga,
khususnya perempuan. Dokumentasi ini akan digunakan sebagai alat untuk terus
mendorong pemerintah memberikan perhatian serius terhadap persoalan kebijakan
diskriminatif atas dasar agama, keyakinan/kepercayaan dan gender, serta
melakukan perbaikan atas dampak yang ditimbulkan.
Dalam
1 tahun terakhir, Komnas Perempuan mencatat, meskipun ada upaya pembinaan dari
Kementerian Dalam Negeri melalui klarifikasi kebijakan kepada pemerintah
daerah, namun pemerintah masih belum terlihat tegas dalam memberikan kepastian
hukum atas berlakunya kebijakan diskriminatif tersebut. Komnas Perempuan
mencatat per Agustus 2016 ada 33 Kebijakan diskriminatif yang
didokumentasikan dengan rincian sebagai berikut;
- Kebijakan yang diterbitkan
tahun 2016 (12 kebijakan), tahun 2015 (15 kebijakan), dan 6 kebijakan
diterbitkan tahun 2010-2014.
- Kebijakan ini tersebar di 17
kabupaten, 7 kota, 8 provinsi dan 1 ditingkat nasional. 16 kebijakan (53%)
berbentuk peraturan daerah.
- Kategori kebijakan antara
lain, mengatur kriminalisasi (18 kebijakan), moralitas dan agama 12
kebijakan, dan pengaturan kontrol tubuh sebanyak 3 kebijakan.
- Jumlah keseluruhan kebijakan
diskriminatif sejak tahun 2009-2016, menjadi 421 kebijakan.
Kriminalisasi
masih menjadi pola umum dalam pengaturan terkait ketertiban umum. Tidak adanya
batasan yang jelas mengenai ruang lingkup ketertiban umum, menyebabkan setiap
daerah memiliki defenisinya sendiri tentang ketertiban. Ketertiban umum
dipahami sejak dari aturan lalu lintas,kegiatan usaha, administrasi
kependudukan, pornografi, sampai dengan penyelenggaraan ibadah. Melalui
kebijakan ini pemerintah daerah bisa mengkriminalkan tindakan yang seharusnya
dijamin oleh konstitusi. Misalnya, hak berkumpul dianggap sebagai tindakan
asusila, jaminan perlindungan rasa aman (karena adanya pengabaian terhadap asas
praduga tidak bersalah), serta rumusan yang multi tafsir.
Temuan
Komnas Perempuan juga memperlihatkan, pemerintah daerah masih gemar
mengeluarkan kebijakan yang mengutamakan simbolisasi agama, sehingga ada
kebijakan yang secara langsung membatasi dan mengabaikan pemenuhan hak-hak
konstitusional warga. Misalnya, membatasi hak kelompok waria untuk bekerja,
pekerja seni mencari nafkah, bahkan mempidanakan orang yang ingin pindah agama.
Kebijakan
Kondusif
Komnas
Perempuan mengapresiasi upaya pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan
pada perempuan dari tindak kekerasan melalui kebijakan kondusif. Dalam 1 tahun
terakhir ada 48 kebijakan kondusif yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah,
yang mengatur perlindungan perempuan, pengarusutamaan gender dan lembaga
layanan bagi perempuan korban kekerasan (P2TP2A). Dengan demikian sepanjang
tahun 2009 sampai dengan tahun 2016 ada 349 kebijakan yang kondusif.
Kebijakan tersebut tersebar di 19 Kabupaten, 10 kota, dan 19 Provinsi. Sebagian
besar sebanyak 19 Kebijakan bertemakan tentang perlindungan perempuan. 25
Kebijakan (25%) berbentuk Peraturan Daerah.
Namun
demikian, Komnas Perempuan juga menemukan ada perda yang cukup kondusif dalam
mengatur pemenuhan hak masyarakat, namun ada rumusan/pasal tertentu yang
diskriminatif. Misalnya dengan menyebutkan salah satu jenis penyakit sebagai
dasar diskriminasi, , bahkan memberikan stigma pada kelompok yang seharusnya
diberikan perlindungan.
Atas
fakta dan persoalan di atas, Komnas Perempuan merekomendasikan:
- Presiden RI segera mengambil
langkah konkrit untuk memastikan terpenuhinya hak-hak konstitusional bagi
warga negara yang mengalami diskriminasi melalui kebijakan pemerintah;
- Menteri Dalam Negeri
menjalankan secara sungguh-sunggu mandat UU Nomor 23 Tahun 2014 terkait
mekanisme pembatalan peraturan perundang-undangan, dan UU Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta meningkatkan
pembinaan kepada pemerintah daerah untuk memastikan perbaikan regulasi di
tingkat daerah;
- Pemerintah daerah melakukan
perbaikan pada kebijakan yang mengandung diskriminasi gender, agama,
keyakinan dan kepercayaan;
- Pemerintah daerah memastikan
kebijakan daerah sesuai/sejalan dengan hukum nasional.

0 komentar:
Posting Komentar